Pembeli Mobil Wajib Ber-NPWP

Februari 28, 2009

Pembeli mobil wajib ber-NPWP PDF Cetak Email
Rabu, 07 Januari 2009 08:11
Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan/buku pemilik kendaraan bermotor untuk mobil baru se-nilai Rp250 juta ke atas yang diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), segera diberlakukan kendati baru di wilayah DKI Jakarta. Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubemur DKI Jakarta.

“Karena kebijakan ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Jadi berlakunya menunggu SK Gubernur. Mungkin minggu-minggu ini launching-nya oleh Pak Gubernur,” ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.

Hartoyo menuturkan terkait dengan hal itu Ditjen Pajak akan membangun counter pajak di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap di seluruh DKI Jakarta guna memudahkan teknis pelaksanaan dari ketentuan tersebut.

“Aturan teknisnya di pemprov tapi nanti setiap Kanwil [Ditjen Pajak) juga akan mengirimkan mobil pajak keliling, kalau counter tidak cukup.”

Asas keadilan

Menurut dia, diberlakukannya aturan tersebut adalah demi asas keadilan, di mana selama ini ternyata banyak pemilik mobil senilai Rp2S0 juta ke atas yang tinggal di rumah susun. Padahal, hunian itu diperuntukkanbagi lapisan masyarakat kelas menengah ke bawah. “Tapi kenyataannya banyak orang yang tinggal di rusun tapi punya mobil mahal,” tuturnya.

Selain itu, katanya, pemberlakuan aturan itu juga untuk meningkatkan kepemilikan NPWP serta penerimaan PPh | pajak penghasilan) orang pribadi di Pemprov DKI Jakarta.

Dengan demikian, secara tidak langsung melalui aturan tersebut akan ada penambahan basis pajak terutama dari wajib pajak orang pribadi yang selama ini belum tersentuh oleh Ditjen Pajak.

Hartoyo mengutarakan selama ini jenis PPh orang pribadi menyumbang sekitar 20% atau Rp4 triliun sampai Rp5 triliun dari total penerimaan pajak APBD DKI Jakarta. Oleh karena itu, potensi dari jenis pajak tersebut masih dapat dioptimalkan lagi melalui aturan tersebut pada masa mendatang .

Lebih jauh Hartoyo mengharapkan agar aturan tersebut dapat juga diberlakukan pemprov lain di seluruh Indonesia. “Tapi (pemberlakuan aturan itu) bergantung pada respons dan kreativitas pemprov yang bersangkutan,” tuturnya.

Direktur Penyuluhan. Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryoputro sebelumnya menyatakan telah mengantongi data kepemilikan dan pembelian mobil yang bernilai ratusan juta rupiah ke atas. Data ini akan digunakan sebagai data cross check kebenaran data surat pemberitahuan wajib pajak. {Bisnis. 22 Desember 2008).

Sumber : Bisnis Indonesia


Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan

Februari 28, 2009
Pajak Lebih Rendah Bagi Karyawan PDF Cetak Email
Selasa, 17 Pebruari 2009 15:04
Bagi  karyawan tetap dapat memperoleh keringanan PPh mulai 1 Januari 2009. Karena  pemerintah  telah menetapkan bahwa pengurang penghasilan yang dapat dinikmati  oleh  karyawan tetap berstatus single maksimal diberikan sebesar Rp 21,84 juta pertahun. Baca entri selengkapnya »

Asuransi Kebakaran

Oktober 11, 2008
Electronic Equipment Insurance (EEI)
Yaitu bentuk asuransi yang menjamin akibat kerusakan fisik pada peralatan electronics.

Yang dapat dipertanggungkan adalah :

a. Electronics Data Processing (Computer)
b. Alat electris dan penyinaran di bidang kedokteran
c. Peralatan komunikasi
d. Bermacam-macam peralatan komunikasi Baca entri selengkapnya »


Polisi Terlibat Kasus Foto Bugil Dan Perkosaan

Oktober 11, 2008

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas telah melaporkan kasus foto bugil dan dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota kesatuan Unit Pengawalan Kepolisian Resor atau Polres Pati, Ipda Ttk, kepada Kepala Polri. Namun sampai Jumat (10/10) belum ada tindak lanjutnya. Baca entri selengkapnya »


Barang & Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Agustus 31, 2008

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu ;

  1. JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN Baca entri selengkapnya »


BPHTB, PAJAK, PERATURAN, IJIN

Agustus 25, 2008

SERI BPHTB
(BIAYA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)

POKOK-POKOK ATURAN TENTANG BPHTB

I. Pengertian
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan : adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang atau badan.
3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Baca entri selengkapnya »


Islam, hadits Bukhari& Muslim , dll

Agustus 25, 2008

Keutamaan menuntut Ilmu

1. Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim (HR. Ibnu Majah)

2. Siapa yang merintis jalan mencari ilmu, Allah memudahkan jalannya ke surga (HR. Muslim)

3. Kelebihan seorang ahli ilmu terhadap seorang ahli ibadah ibarat bulan purnama terhadap bintang- bintang. (HR. Abu Daud) Baca entri selengkapnya »


IJIN PENGURUSAN HO

Juli 24, 2008

PENGAJUAN IJIN GANGGUAN / HO

 

A. Persyaratan Administratif

  1. Mengisi formulir permohonan Ijin UG/HO, bermaterai Rp.6.000,00
  2. Fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar dengan menunjukkan KTP asli.
  3. Status tanah Tempat Usaha : Baca entri selengkapnya »

Hello world!

Juli 24, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!