Bank Indonesia Hanya Melunasi Pajak atas Surplus Thn 2008

September 7, 2008
BI Hanya Lunasi Pajak atas Surplus Tahun 2008 PDF Cetak Email
Ditulis oleh Ali
Friday, 05 September 2008 08:41
Bank Indonesia atau BI hanya akan membayar Pajak Penghasilan atau PPh atas surplus neracanya pada tahun 2008. Itu disebabkan tagihan PPh atas surplus BI baru ditagih pada 2009 sesuai amanat Undang-Undang PPh yang sudah diamandemen pada 2 September 2008. Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, Kamis (4/9) di Jakarta, mengatakan, surplus BI sebelum tahun 2009 tidak bisa dibebani pajak karena belum ada aturannya. BI siap melunasi PPh karena hal itu akan berdampak positif kepada perekonomian secara menyeluruh.
“Namun, untuk tahun-tahun sebelumnya, tidak ada pajak yang bisa ditagihkan atas surplus BI karena itu mengikuti aturan yang lama,” ujarnya. Baca entri selengkapnya »

Kiat Menghemat Energi Listrik Di Rumah Tangga

September 3, 2008

Kiat Menghemat Energi Listrik Di

Rumah Tangga

Penggunaan peralatan listrik di eramodern sekarang ini semakin luas dan beragam, mencakup industri berat sampai rumah tangga. Rumah-rumah tangga menggunakan berbagai peralatan listrik untuk berbagai keperluan, seperti radio dan televisi untuk hiburan dan mendapatkan informasi, mixer dalam masak memasak, dan sebagainya. Peralatan listrik rumah tangga pada umumnya sudah dirancang untuk pemakaian listrik yang efisien/ hemat, namun dalam prakteknya masih ditemukan pemborosan energi listrik. Hal ini dapat terjadi antara lain karena penggunaan peralatan dengan cara yang kurang tepat. Baca entri selengkapnya »


UNIVERSITAS DI MALANG-JAWA TIMUR-INDONESIA

September 1, 2008

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM)

JL. RAYA MALANG – BATU

Phone 0341-463513, 464318-19 Fax 0341-460782

WEBSITE http://www.umm.ac.id

  Baca entri selengkapnya »


BEBERAPA KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN

September 1, 2008

BEBERAPA KESALAHAN

DI BULAN RAMADHAN

 


TAQDIM

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan barakah. Sungguh banyak keutamaan yang telah ALLAH berikan kepada Kaum Muslimin dalam Bulan ini.

Sehingga sangat disayangkan bilamana seba-gian Kaum Muslimin yang seharusnya menyibukkan diri  dengan ibadah yang benar dalam Bulan ini, justru menyambut dan mengisi hari-hari dalam Bulan Ramadhan dengan kesalahan-kesalahan yang tidak disadarinya. Kesalahan-kesalahan tersebut tentu saja tidak memberikan manfaat yang banyak bagi dirinya, malah justru bisa menimbulkan kerugian bagi pelakunya. Baca entri selengkapnya »


RAIHLAH AMPUNAN DI BULAN RAMADHAN

September 1, 2008

RAIHLAH AMPUNAN DI BULAN RAMADHAN

Buletin al-Islam Edisi 277

 

Tak terasa, Ramadhan telah melangkah ke setengah perjalanan. Hanya Allah dan kita sendiri yang tahu, apakah waktu yang sudah terlewat telah termanfaatkan dengan baik untuk ber-taqarrub kepada Allah, ataukah sia-sia belaka-hanya haus dan lapar saja yang melekat di badan, sementara rahmat dan ampunan Allah jauh dari pelupuk mata.

Rasulullah saw. telah bersabda:

 

Siapa saja yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala Allah semata maka diampunilah dosanya yang telah berlalu. (HR al-Bukhari dan Muslim). Baca entri selengkapnya »


PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (RESTITUSI)

Agustus 31, 2008

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (RESTITUSI)

Pengertian :

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak :

  • Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Baca entri selengkapnya »


PPN ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

Agustus 31, 2008

PPN atas PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS DAN PERHIASAN

PENGERTIAN

  • Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan , berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik produksi sendiri maupun pihak lain; yang memiliki karakteristik pedagang eceran. Baca entri selengkapnya »


Barang & Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

Agustus 31, 2008

BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu ;

  1. JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN Baca entri selengkapnya »


Bahan Dasar Masakan Indonesia

Agustus 29, 2008

BAHAN DASAR MASAKAN INDONESIA

Dalam artikel ini Anda akan menjumpai resep-resep masakan dari seluruh pelosok Nusantara. Hampir semua menggunakan bahan-bahan dasar yang Anda kenal dan mudah dibeli di warung, pasar tradisional bahkan pasar swalayan. Bab ini akan mengupas lebih rinci kegunaan masing- masing bahan untuk menambah wawasan Anda dalam menghasilkan cita rasa masakan yang sempurna yaitu masakan khas negeri Indonesia warisan nenek moyang kita. Baca entri selengkapnya »


BPHTB, PAJAK, PERATURAN, IJIN

Agustus 25, 2008

SERI BPHTB
(BIAYA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN)

POKOK-POKOK ATURAN TENTANG BPHTB

I. Pengertian
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan : adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang atau badan.
3. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Baca entri selengkapnya »